Pertek Pemenuhan Baku Mutu

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu (Permen LHK No 5 Tahun 2021)

Alur :

  1. Permohonan Persetujuan Teknis
  2. Menyusun Dokumen Standar Teknis / Kajian Teknis
  3. Verifikasi Data Administrasi dan Teknis
  4. Melengkapi Dokumen (Jika lengkap lewati langkah ini)
  5. Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu

Persyaratan : 

  • Deskripsi kegiatan
  • Rona lingkungan awal
  • Prakiraan dampak
  • Rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan air limbah
  • Rencana pemantauan lingkungan
  • Internalisasi biaya lingkungan
  • Kompetensi sumber daya manusia
  • Sistem manajemen lingkungan
  • Periode waktu uji coba sistem pengolahan baku mutu