Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang lingkungan hidup;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.