Peminjaman Taman

Peminjaman Taman

Prosedur peminjaman taman dapat langsung berkunjung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten dengan membawa surat ijin penggunaan taman dengan format sebagai berikut :

  • Nama Lengkap
  • Jabatan
  • Waktu, hari dan tanggal (jangka waktu dimulai sampai dengan selesai)
  • Keperluan
  • Jumlah Peserta
  • Spot yang dipakai
  • Nomor telpon

Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :

  1. Dibebaskan untuk tidak membayar Retribusi;
  2. Selama kegiatan berlangsung dilarang merusak tanaman dan fasilitas bangunan yang ada di lingkungan Taman;
  3. Wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat dari kegiatan yang berlangsung dan merupakan tanggung jawab dari penanggung jawab kegiatan;
  4. Pembersihan kembali area taman yang digunakan menjadi tanggung jawab pemohon berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertamanan;
  5. Apabila taman sewaktu-waktu digunakan Oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan dinas atau sejenisnya, maka ijin yang sudah dikeluarkan dapt dibatalkan atau ditangguhkan;
  6. Surat ijin ini hanya berlaku pada saat kegiatan berlangsung;
  7. Wajib mematuhi protokol kesehatan.