Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan

          Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang penataan dan peningkatan
kapasitas lingkungan. Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang penataan dan peningkatan
    kapasitas lingkungan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan dan peningkatan
    kapasitas lingkungan;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang penataan dan peningkatan
    kapasitas lingkungan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan
    dan peningkatan kapasitas lingkungan;
  6. pengoordinasian program perencanaan lingkungan hidup, meliputi:
    • kegiatan penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis
      (KLHS) Kabupaten; dan
    • kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) Kabupaten;
  7. pengoordinasian program penghargaan lingkungan hidup untuk
    masyarakat, kegiatan pemberian penghargaan lingkungan hidup
    tingkat daerah kabupaten;
  8. pengoordinasian program peningkatan pendidikan, pelatihan dan
    penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, kegiatan
    penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan
    hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah Kabupaten;
  9. pengoordinasian pelaksanaan pengkajian dokumen lingkungan,
    pengkajian dampak lingkungan, pengkajian perizinan di bidang
    lingkungan hidup dan pengembangan sistem informasi lingkungan;
  10. pengoordinasian penyusunan data teknis lingkungan hidup, meliputi:
  • inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi
    GRK;
  • penyusunan Buku Pelaporan Menuju Indonesia Hijau;
  • Penyusunan Buku Indikator Kinerja Pengelolaan Lingkungan
    Hidup Daerah (IKPLHD);
  • Penyusunan Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
    Hidup (DDDTLH); dan
  • Penyusunan Kajian Lahan Kritis dan Baku Mutu Lingkungan;

    11. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

          Susunan Organisasi Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan terbagi atas 2 (dua) Subkoordinator.

  • Subkoordinator Penataan dan Kajian Dampak Lingkungan; dan
  • Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Lingkungan.

Subkoordinator bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan kapasitas Lingkungan.

Subkoordinator Penataan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana subkegiatan penataan dan kajian dampak
    lingkungan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan;
  3. melaksanakan pembuatan dan pelaksanaaan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana tata ruang;
  4. melaksanakan pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang
    Daerah/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  5. melaksanakan penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten;
  6. menyusun Kajian Lahan Kritis dan Baku Mutu Lingkungan;
  7. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengkajian dampak
    lingkungan, pengkajian dokumen lingkungan Amdal dan UKL UPL serta persetujuan teknis di bidang lingkungan;
  8. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan sistem informasi lingkungan dan pengembangan kemitraan lingkungan;
  9. menyusun Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH); dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.


          Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Lingkungan, mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana subkegiatan peningkatan kapasitas lingkungan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis
    peningkatan kapasitas lingkungan;
  3. melaksanakan penilaian kinerja masyarakat/lembaga masyarakat/ dunia
    usaha/dunia Pendidikan/filantropi dalam perlindungan dan pengelolaan
    lingkungan hidup;
  4. melaksanakan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya
    manusia bidang lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan;
  5. melaksanakan pendampingan gerakan peduli lingkungan hidup;
  6. melaksanakan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan
    profil emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
  7. melaksanakan penyusunan Buku Pelaporan Menuju Indonesia Hijau;
  8. melaksanakan Penyusunan Buku Indikator Kinerja Pengelolaan
    Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD);
  9. menyiapkan bahan dan koordinasi pengembangan kemitraan lingkungan,
    kerjasama bidang lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam
    pengelolaan lingkungan (Adipura, Sekolah Adiwiyata, Saka Kalpataru,
    Sistem Pengawasan Masyarakat);
  10. melaksanakan bimbingan dan pemberdayaan masyarakat dalam
    pengelolaan lingkungan;
  11. melaksanakan identifikasi, verifikasi dan validasi serta pengakuan
    keberadaan kearifan lokal terkait perlindungan dan pengelolaan
    lingkungan;
  12. meningkatkan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.