Tugas dan Fungsi
- Tugas : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 67 Tahun 2021 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
- Fungsi : Dalam melaksanakan tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan koordinasi bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan
hidup; - pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
HPSN 2021 KLATEN 2021
admindlhk Mar 22, 2021 0 171
-
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KLATEN ADAKAN RAKOPAM...
admindlhk Nov 9, 2022 0 167
-
Alur Permohonan Informasi
admin Jan 1, 2020 0 143
-
STUDI KOMPARASI PENGELOLAAN SAMPAH DAN LABORATORIUM DI...
admindlhk Aug 10, 2022 0 131
-
MEMPERINGATI HARI LINGKUNGAN HIDUP 2021
admindlhk Jun 23, 2021 0 130
Our Picks
-
AKSI PENANAMAN POHON DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI LINGKUNGAN...
admindlhk Jun 5, 2023 0 4
-
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN LAKUKAN ARAK - ARAK PIALA ADIPURA
admindlhk Mar 12, 2023 0 42
-
KABUPATEN KLATEN RAIH PENGHARGAAN PIALA ADIPURA 2022
admindlhk Mar 5, 2023 0 80
-
HPSN 2023 TUNTAS KELOLA SAMPAH UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
admindlhk Feb 27, 2023 0 68
-
KUNJUNGAN KEDUTAAN BESAR DENMARK BERSAMA KEMENTRIAN LINGKUNGAN...
admindlhk Feb 1, 2023 0 123
Categories
- Komunikasi(5)
- Informasi(5)
- Persandian(0)
- Sosialisasi(3)
- Kunjungan Kerja(2)
- Rapat Koordinasi(6)
- Kegiatan(4)