Tugas dan Fungsi

  1. Tugas : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 67 Tahun 2021 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
  2. Fungsi : Dalam melaksanakan tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten menyelenggarakan fungsi:
  • perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
  • pelaksanaan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
  • pelaksanaan koordinasi bidang lingkungan hidup;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan
    hidup;
  • pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.