Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan dinas. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
  2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  3. pengoordinasian program penunjang urusan Pemerintah Daerah, meliputi :
  • perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
  • administrasi keuangan Dinas;
  • administrasi kepegawaian pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara;
  • administrasi umum Dinas;
  • administrasi pendapatan daerah kewenangan Dinas;
  • administrasi barang milik daerah;
  • pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
  • penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;
  • pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.

 

Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:

  1. menyusun dokumen perencanaan Dinas;
  2. melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA Dinas;
  3. melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen Perubahan RKA Dinas;
  4. melaksanakan koordinasi dan penyusunan DPA Dinas;
  5. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Perubahan DPA Dinas;
  6. melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja
    dan ikhtisar realisasi kinerja dinas;
  7. menyusun evaluasi kinerja dinas;
  8. memfasilitasi penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara;
  9. memfasilitasi penyediaan administrasi pelaksanaan tugas Aparatur
    Sipil Negara;
  10. melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan
    Dinas;
  11. melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Dinas;
  12. melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir
    tahun Dinas;
  13. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan
    pemeriksaan;
  14. melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan
    bulanan/tri wulanan/semesteran Dinas;
  15. melaksanakan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
  16. melaksanakan pelaporan pengelolaan retribusi Daerah; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.


Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Subbagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas:

  1. menyusun perencanaan kebutuhan, pengamanan, penilaian,
    pembinaan dan pelaporan barang milik daerah;
  2. melaksanakan penyelenggaraan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah;
  3. melaksanakan penatausahaan, dan pemanfaatan barang milik daerah;
  4. mengadakan pakaian Dinas beserta atribut kelengkapannya;
  5. menyusun data dan pengolahan administrasi kepegawaian;
  6. melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi
    kepegawaian;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
  8. melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawain meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, promosi, usulan formasi kebutuhan pegawai, pemberhentian/ pensiun;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait penilaian kinerja dan disiplin pegawai Dinas;
  10. menyusun dan mengelola komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
  11. menyusun dan menyediakan peralatan rumah tangga, bahan logistic kantor, penyediaan barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
  12. melaksanakan penyelenggaraan rapat koordinasi, konsultasi dan fasilitasi kunjungan tamu;
  13. melakukan penatausahaan arsip dinamis;
  14. melaksanakan dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
  15. melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional, mebel, dan asset tetap lainnya;
  16. melaksanakan pengadaan kelengkapan sarana dan prasarana gedung kantor;
  17. menyusun dan mengelola jasa surat menyurat; jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik; jasa peralatan, perlengkapan kantor dan jasa pelayanan umum kantor;
  18. melakukan dan mengelola jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perseorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
  19. melakukan pemeliharaan mebel, peralatan dan mesin lainnya, asset tetap lainnya, serta aset tak berwujud;
  20. melakukan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor, sarana dan prasarana gedung dan pendukung gedung kantor;
  21. melaksanakan penyusunan dan pengolahan data bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas;
  22. melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan; dan
  23. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.