Sarana Pengaduan dan Informasi

Sarana Pengaduan dan

Prosedur (Tatap muka) :

  1. Pengadu datang langsung di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
  2. Pengadu membawa surat aduan (keluhan dan alamat lengkap terdampak) yang bertanda - tangan (pihak pengadu / pihak desa)
  3. Terlampirkan foto bukti terdampak di surat aduan
  4. Pengadu menyampaikan / koordinasi dengan tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
  5. Selanjutnya akan dijadwalkan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten untuk melakukan verifikasi di lapangan

Prosedur online / media sosial, pengadu dapat mengakses (tinggal klik) media sosial / website berikut :

  1. Lapor Sp4n  
  2. LaporGub!
  3. Email yang di tujukan ke dinas.lh@klaten.go.id
  4. DLH Klaten
  5. Instagram
  6. Twitter

Untuk permohonan informasi dan pengajuan keberatan dapat klik tautan berikut :

  1. Permohonan Informasi
  2. Pengajuan Keberatan