RAPAT KOORDINASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

RAPAT KOORDINASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Klaten (21/11) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten pada hari Jumat, 11 November 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten telah menyelenggarakan forum diskusi kelompok terarah dalam rangka penarikan dan penyepakatan isu pokok dalam penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, Widi Nugroho, SH, M.Hum dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, serta turut hadir secara daring Kepala Seksi Informasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.

Sebelum forum diskusi kelompok terarah dilaksanakan, 11 isu strategis yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Konsultasi Publik 1 Penyepakatan Isu Strategis yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2022, kemudian ditapiskan oleh pihak ke-3 melalui metode pembobotan dan analisisi DPSIR sehingga diperoleh 6 usulan isu pokok.

Selanjutnya 6 usulan isu pokok tersebut dipaparkan dalam forum untuk dilakukan diskusi bersama. Hasil dari diskusi tersebut diperoleh 4 isu pokok dalam penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Klaten. Adapun 4 isu pokok lingkungan hidup tersebut adalah:

    1. Resiko bencana
    2. Pencemaran lingkungan
    3. Alih fungsi lahan
    4. Pengelolaan sampah

Isu yang telah disepakati kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang selanjutnya akan menjadi bahan untuk penentuan target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk kurun waktu 30 tahun dalam penyusunan RPPLH Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
3
dislike
3
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0