PENYUSUNAN DOKUMEN RPPLH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2022

PENYUSUNAN DOKUMEN RPPLH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2022

Klaten (31/10) -  Merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik I Penyepakatan Isu Stategis Lingkungan Hidup RPPLH Kabupaten Klaten Tahun 2023 – 2053 yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten.

            Rapat yang dilaksanakan secara hybrid dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, Widi Nugroho, SH, M.Hum dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, serta turut hadir secara daring Kepala Seksi Informasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo, perwakilan PT. Tirta Investama Klaten (pelaku usaha), perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perwakilan civitas akademika dari Universitas Widya Dharma di Kabupaten Klaten.

            Sebelum konsultasi publik dilaksanakan, telah dilayangkan surat kepada seluruh OPD, camat dan puskesmas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten untuk memberikan usulan isu strategis. Hasil dari usulan diinventarisir yang menjadi bahan dalam usulan awal isu strategis. Proses pentabulasi dan pengelompokan isu dipandu oleh tenaga ahli dari pihak ke-3 sebagai konsultan penyusun dengan hasil akhir diperoleh 15 usulan Isu Strategis Lingkungan Hidup untuk penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Klaten. Adapun 15 usulan tersebut antara lain:

  1. Bencana banjir
  2. Bencana longsor
  3. Bencana angin kencang
  4. Bencana kekeringan
  5. Bencana erupsi merapi
  6. Alih fungsi lahan
  7. Kerusakan lahan akibat pertambangan
  8. Pengelolaan sampah belum optimal
  9. Ketersediaan ruang terbuka hijau
  10. Kualitas air
  11. Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan masih rendah
  12. Kualitas udara
  13. Kelestarian sumber daya air
  14. Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang
  15. Pencemaran lingkungan

Isu yang telah disepakati kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang selanjutnya akan dilakukan FGD terfokus untuk menentukan isu pokok yang akan dilakukan pembahasan dan penentuan bentuk rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam dokumen. – (YFA/BSPS)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
2
love
1
funny
2
angry
2
sad
2
wow
2