Peminjaman Taman
Peminjaman Taman
Prosedur peminjaman taman dapat langsung berkunjung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten dengan membawa surat ijin penggunaan taman dengan format sebagai berikut :
- Nama Lengkap
- Jabatan
- Waktu, hari dan tanggal (jangka waktu dimulai sampai dengan selesai)
- Keperluan
- Jumlah Peserta
- Spot yang dipakai
- Nomor telpon
Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
- Dibebaskan untuk tidak membayar Retribusi;
- Selama kegiatan berlangsung dilarang merusak tanaman dan fasilitas bangunan yang ada di lingkungan Taman;
- Wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat dari kegiatan yang berlangsung dan merupakan tanggung jawab dari penanggung jawab kegiatan;
- Pembersihan kembali area taman yang digunakan menjadi tanggung jawab pemohon berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertamanan;
- Apabila taman sewaktu-waktu digunakan Oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan dinas atau sejenisnya, maka ijin yang sudah dikeluarkan dapt dibatalkan atau ditangguhkan;
- Surat ijin ini hanya berlaku pada saat kegiatan berlangsung;
- Wajib mematuhi protokol kesehatan.