Bidang Pengendalian Dampak, Pertamanan dan Penaatan Lingkungan

Bidang Pengendalian Dampak, Pertamanan dan Penaatan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pengendalian Dampak, Pertamanan dan Penaatan Lingkungan. Bidang Pengendalian Dampak, Pertamanan dan Penaatan Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak, pertamanan dan penaatan lingkungan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak, pertamanan dan penaatan lingkungan;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang pengendalian dampak, pertamanan dan penaatan lingkungan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak, pertamanan dan penaatan lingkungan;
  6. pengoordinasian program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, meliputi :
  • kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Kabupaten; dan
  • kegiatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Kabupaten;
  1. program penanganan pengaduan lingkungan hidup, kegiatan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) kabupaten;
  2. program pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan di bidang lingkungan hidup terhadap usaha dan kegiatan yang perizinan lingkungannya di terbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
  3. program pengelolaan keanekaragaman hayati, kegiatan pengelolaan keanekaragaman hayati Kabupaten;
  4. pengoordinasian pelaksanaan operasional laboratorium lingkungan dalam upaya mendukung pencapaian kualitas lingkungan hidup;
  5. pengoordinasian pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau lainnya; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Susunan Organisasi Bidang Pengendalian Dampak, Pertamanan dan Penaatan terbagi atas 2 (dua) Subkoordinator. (2) terdiri dari:

  1. Subkoordinator Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertamanan; dan
  2. Subkoordinator Penaatan dan Pengawasan Lingkungan.


Subkoordinator bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pengendalian Dampak, Pertamanan dan Penaatan Lingkungan.

Subkoordinator Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertamanan mempunyai tugas menyusun rencana subkegiatan pengendalian dampak lingkungan dan pertamanan;

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pengendalian dampak lingkungan dan pertamanan;
  2. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  3. melaksanakan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup Kabupaten;
  4. melaksanakan pemberian informasi peringatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat;
  5. melaksanakan pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;
  6. melaksanakan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH );
  7. melaksanakan pengelolaan taman keanekaragaman hayati lainnya;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian kualitas air, udara dan tanah;
  9. melakukan pengembangan dan verifikasi teknologi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  10. memberikan pertimbangan persetujuan teknis bidang pengendalian dampak lingkungan;
  11. melaksanakan kebijakan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  12. melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  13. melaksanakan penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  14. melaksanakan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
  15. melakukan pengembangan dan evaluasi pemanfaatan agensi hayati;
  16. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan konservasi keanekaragaman flora dan fauna; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Subkoordinator Penaatan dan Pengawasan Lingkungan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana subkegiatan penaatan dan pengawasan lingkungan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penaatan dan pengawasan lingkungan;
  3. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten;
  4. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan saksi administrasi, penyelesaian sengketa dan penyidikan lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan;
  5. melaksanakan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban perizinan bidang lingkungan hidup;
  6. melaksanakan pengawasan usaha dan kegiatan yang memiliki perizinan bidang lingkungan hidup, yang Izin usahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
  7. menyelesaikan sengketa lingkungan baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. melakukan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi perdata maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
  9. menyusun standar operasional prosedur dan pengembangan system informasi pengawasan dan penerimaan aduan masyarakat;
  10. melakukan pembinaan dan fasilitasi pemenuhan ketentuan perundangundangan bidang lingkungan hidup;
  11. menyusun sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.