Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan sampah dan limbah. Bidang Pengelolaan Sampah dan dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah dan limbah;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah dan limbah;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang pengelolaan sampah dan limbah;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah dan limbah;
  6. pengoordinasian program pengelolaan persampahan, kegiatan pengelolaan sampah;
  7. pengoordinasian program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya beracun (B3), kegiatan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun (B3);
  8. pengoordinasian pengelolaan retribusi pengelolaan sampah;
  9. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kebersihan jalan dan lingkungan;
  10. pengoordinasian pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
  11. pengoordinasian penyuluhan tentang pengelolaan sampah dan limbah;
  12. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Susunan Organisasi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah terbagi atas 2 (dua) Subkoordinator. Subkoordinator terdiri dari:

  • Subkoordinator Penanganan Sampah dan Limbah; dan
  • Subkoordinator Pengurangan Sampah dan Limbah.

Subkoordinator bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah.

Subkoordinator Penanganan Sampah dan Limbah mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana subkegiatan penanganan sampah dan limbah;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penanganan sampah dan limbah;
  3. melaksanakan penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di TPA/ Tempat Pengumpulan Sampah Terpadu/SPA Kabupaten;
  4. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengumpulan Sampah/SPA Kabupaten;
  5. melaksanakan fasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun (B3) dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  6. melaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun (B3);
  7. melaksanakan pengumpulan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dalam satu daerah Kabupaten;
  8. melaksanakan fasilitasi pemenuhan komitmen izin pengumpulan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  9. melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan sampah dan limbah;
  10. melaksanakan pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) tempat pengumpulan sampah (TPS), Tempat Pengumpulan Sampah 3R, Tempat Pengumpulan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah;
  11. melaksanakan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah di daerah;
  12. menyiapkan bahan penyusunan dan melaksanakan sistem tanggap darurat sampah;
  13. menyiapkan bahan pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan Kabupaten atau Kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  15. melaksanakan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  16. menyiapkan bahan, menyusun kebijakan perijinan serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah dan limbah yang di selenggarakan oleh swasta;
  17. melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Subkoordinator Pengurangan Sampah dan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana pengurangan sampah dan limbah;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pengurangan sampah dan limbah;
  3. melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah kabupaten;
  4. melaksanakan pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendaur ulang dan pemanfaatan kembali;
  5. melaksanakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan;
  6. melaksanakan penyusunan informasi pengelolaan sampah di daerah;
  7. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  8. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pembentukan lembaga pendaur ulangan sampah dan bank sampah;
  9. melaksanakan pengkajian, pembinaan dan pengembangan teknis pengelolaan persampahan, limbah, limbah bahan berbahaya beracun dan limbah cair;
  10. menyiapkan bahan penetapan lokasi tempat pengumpulan sampah / Tempat Pengolahan Sampah, Tempat Pengumpulan Sampah terpadu, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, pusat daur ulang dan TPS 3R; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.